Kab BantulNews

Hamil diluar nikah jadi alasan permohonan nikah dibawah umur

0

Starjogja.com, Bantul – Sepanjang 2017 tercatat sebanyak 74 permohonan dispensasi pernikahan yang masuk ke Pengadilan Agama Bantul. Permohonan paling banyak terjadi pada bulan Juli yaitu sebanyak 10 perkara.

Juru Bicara Pengadilan Agama Bantul, Yuniati Faizah mengatakan bahwa alasan yang paling mendominasi dibalik permohonan dispensasi menikah adalah hamil di luar nikah. Dispensasi paling banyak diajukan oleh anak-anak berumur 15 tahun. “Anak berusia 15 tahun persentasenya sebesar 80 persen,” ujar Yuniati dikutip dari Harianjogja.com.

Yuniati menambahkan bahkan ada anak berusia 13 tahun yang mengajukan permohonan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah.

Fenomena tersebut diakui Yuniati membuat repot Pengadilan Agama Bantul. Dia mengatakan banyak anak di bawah umur yang  dispensasinya dikabulkan, beberapa bulan kemudian mengajukan permohonan cerai.

(Am)

Beberapa acara di luar kawasan Malioboro digelar untuk memecah keramaian malam tahun baru

Previous article

Nganggring Tawarkan Wisata Dan Belajar Ternak Kambing PE

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul