Kab BantulNews

Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Bantul Naik 9.839 Pelanggaran

0
patuh progo 2023
Ilustrasi Razia

Starjogja.com, Bantul – Kepolisian Resor Bantul, mencatat sebanyak 138 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas  selama 2017 hingga 28 Desember.

“Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Bantul pada 2017 sebanyak 138 orang dari total sebanyak 1.309 kejadian,” kata Kepala Polres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi, dikutip dari Antara.

Selain berakibat seratusan korban meninggal, kata dia, kasus kecelakaan lalu lintas di Bantul 2017 juga mengakibatkan sebanyak 1.461 orang mengalami luka ringan, dengan total kerugian yang dihimpun mencapai Rp470,5 juta.

Kecelakaan lalu lintas di Bantul mayoritas melibatkan kendaraan roda dua dan sebagian roda empat maupun bus, yang kejadiannya tersebar di seluruh kecamatan Bantul.

Sementara itu, Kapolres juga mengatakan sedangkan untuk data pelanggaran lalu lintas di wilayah Bantul selama 2017 sebanyak 23.176 pelanggaran dengan denda tilang totalnya mencapai sebesar Rp1,008 miliar.

“Pelanggaran lalu lintas di Bantul tahun 2017 sebanyak 23.176 pelanggaran, mengalami kenaikan sebanyak 9.839 pelanggaran daripada tahun 2016 yang sebanyak 13.337,” katanya.

Kapolres mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan pelanggaran lalu lintas tersebut, di antaranya bertambahnya jumlah volume kendaraan bermotor dan kegiatan operasi kelengkapan kendaraan yang ditingkatkan.

(Am)

Ini Untung dan Ruginya Jika Isi Ban Berlebihan atau Terlalu Keras

Previous article

Kirab Kereta Kencana Adisucipto Siap Digelar Hari Minggu Besok

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul