Kota JogjaNews

Warga Kota Jogja Menunggak Iuran BPJS Rp12 Miliar

0
Good Governance

STARJOGJA.COM, JOGJA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja meminta Pemerintah Kota Jogja menjamin biaya kesehatan semua warga Jogja, katagori miskin maupun mampu. Hal ini terkait masih banyaknya peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak.

Data Dinas Kesehatan Kota Jogja mencatat tunggakan warga Jogja sebagai peserta mandiri per Januari 2018 sebanyak 27.312 jiwa, dengan nilai tunggakan Rp12,3 miliar. Tunggakan tersebut terdiri dari peserta kelas satu sebanyak 9.795 jiwa atau Rp7,19 miliar, kelas dua 7.180 jiwa Rp3,00 miliar.

Peserta mandiri kelas tiga pun menunggak sebanyak 10.337 jiwa dengan nilai tunggakan Rp2,093 miliar. Tunggakan ini mencapai 36,98% dari total peserta mandiri BPJS sebanyak 73.886 jiwa. “Ini ironis karena jika dilihat dari jumlah kepesertaan, yang menunggak terbanyak adalah kelas tiga. Tapi secara nominal tunggakan terbanyak kelas satu,” kata Ketua Wakil Komisi D DPRD Kota Jogja, Fokki Ardiyanto, Jumat (26/1/2018).

Fokki mengatakan Pemerintah Kota Jogja perlu menuntaskan persoalan tunggakan tersebut sebelum integrasi jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) ke JKN BPJS pada 2019 mendatang. Pihaknya menyarankan Pemerintah Kota Jogja menawarkan kepada semua peserta mandiri yang bersedia di kelas tiga dibiayai dari APBD Kota Jogja agar tunggakan tidak semakin besar.

Menurut Fokki, APBD Kota Jogja tidak akan terbebani untuk menanggung iuran semua peserta BPJS mandiri, “Karena ini merupakan hak dasar masyarakat,” kata dia.

Komisi D berencana membahas kembali persoalan tersebut dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Jogja pada Februari mendatang. Ia berharap Pemerintah Kota Jogja bisa menganggarkan tanggungan iuran semua peserta BPJS mandiri kelas tiga di APBD Murni 2019.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Fita Yulia Kisworini mengatakan segera menelusuri data peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS, khususnya kelas tiga untuk mengetahui apakah peserta tersebut masuk dalam katagori keluarga tidak mampu atau bukan.

Terkait usulan Dewan, Fita mengaku masih perlu dibahas lebih lanjut. Sebab, kata dia, sesuai ketentuan, peserta BPJS kelas tiga yang ditanggung Pemerintah tidak bisa naik kelas. “Berbeda dengan kelas tiga peserta mandiri, yang bisa naik kelas ke kelas dua atau kelas satu, tinggal nanti ada sharing pembiayaan,” kata dia.Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |

Angkasa Pura I Buka Pusat Pengaduan NYIA

Previous article

Kemenag DIY Siapkan Aplikasi Khusus Cegah Penipuan Umrah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja