Kab GunungkidulNews

Gaji Lurah dan Perangkat Desa Gunung Kidul Naik

0
membayarkan THR
Ilustrasi Uang ( FOTO : JIBI)

Starjogja.com, Gunung Kidul –  Kabar gembira bagi perangkat desa di wilayah Gunung Kidul. Mulai tahun 2018 ini Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, segera menaikkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat.

Melansir Antara, Minggu, (25/02), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunung Kidul Sujoko di Gunung Kidul, mengatakan kebijakan menaikkan penghasilan tetap (siltap) tertuang dalam Perbup Nomor 68 Tahun 2017 tentang Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat 2018.

Kenaikan penghasilan untuk kepala desa dari Rp2.335.000 menjadi Rp2.540.000, sekretaris desa Rp1.730.000 menjadi Rp1.885.000, kabag Rp1.400.000 menjadi Rp1.525.000, kepala dukuh Rp1.360.000 menjadi Rp1.489.000, dan ataf Rp1.338.000 menjadi Rp 1.455.000.
(Am)

Pemda DIY Harus Konsolidasikan CSR Untuk percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Previous article

Pemkot Jogja Keluarkan Perda Lindungi Lahan Pertanian

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *