Kota JogjaNews

Warga Patuk Dilarang Keluar Rumah oleh Anggota TNI

0
ORI DIY

STARJOGJA.COM, Jogja – Warga Kampung Dipoyudan Patuk RT 28 RW 05, Ngampilan, Yogyakarta Selasa (16/10/2018) pagi dikagetkan dengan kehadiran puluhan Anggota TNI AD di wilayahnya. E. Kuswandi Pengacara warga Patuk mengatakan awalnya ia mengira jika kedatangan Anggota TNI ini akan mengosongkan rumah warga. Hal ini berkaitan dengan ‘konflik’ lahan yang mereka tempati.

“Ternyata jam 5 pagi kedatangan tanpa ijin seluruh warga tidak boleh keluar artinya tidak boleh keluar rumah bahkan tidak boleh buka jendela dijaga ketat pasukan 403 dari 40 rumah kami tidak boleh keluar,” katanya dalam lintas informasi Starjogja fm Selasa (16/10/2018).

Baca Juga : Penataan Lingkungan Bantaran Kali Winongo Fokus Di Kelurahan Ngampilan

Kuswandi mengaku warga Patuk tidak mengetahui tujuan anggota TNI tidak memperbolehkan warga keluar rumah. Awalnya warga Patuk mengira TNI meminta warga untuk mengosongkan rumah yang mereka tempati.

“Saya berpikir akan dikosongkan tapi yang dikosongkan itu tiga rumah. Barang dikeluarkan dibawa kemana tidak tahu lalu setelah mengosongkan 3 rumah mereka pergi tidak tahu kemana, kalo rumahnya itu ada di utara, selatan dan bagian tengah,” katanya.

Kuswandi mengatakan jika saat ini kondisi di Patuk sudah kondusif. Namun warga sekitar tidak mengetahui tujuan anggota TNI AD yang mengosongkan tiga rumah tersebut.

“Setelah selesai warga boleh aktivitas warga merasa dirugikan karena ada penutupan paksa,” katanya.

Kuswandi mengatakan jika saat ini kasusnya sudah di tingkat PN Yogyakarta. Bahkan hari ini merupakan sidang lanjutan kasus konflik lahan Patuk di PN Yogyakarta.

“Kami sudah melakukan gugatan jauh sebelum surat teguran keempat. Sekarang sidang kedua. Sidang pertama TNI ga datang,” katanya.

Kronologi

Kuswandi menceritakan konflik antara TNI AD dengan rakyat ini berawal saat sepeninggal penjajah pengelolaan lahan dilimpahkan ke ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Sementara saat itu ABRi masih membawahi empat institusi yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Polisi.

“Nah warga kan ada yang polisi karena waktu itu belum terpisah polisi dan TNI. Ini kompleks ABRI saat itu. Waktu berjalan, TNI mengklaim ini milik TNI warga diperintahkan dikosongkan,” katanya.

Kuswandi mengatakan blok Patuk ini diisi tidak hanya dari angkatan darat tapi juga polisi. Sementara saat ini yang nempati ahli waris.

“Warga menyadari yang ditinggali tanah bukan tanah mereka tapi milik orang tuanya,” katanya.

Akhirnya, karena mengetahui posisi ini warga lalu mendatangi BPN untuk status tanah mereka. Karena tanah ini milik kraton maka warga diminta untuk mengurus surat Magersari dari Kerton Yogyakarta.

“Tanah ini milik kraton kemudian mereka mengurus kekancingan danmendapatkan. Mereka tinggal diisni legal tapi bangunan memang bangunan peninggalan KNIL setelah dikuasai ABRI,” katanya.

Kuswandi mengatakan setelah warga memiliki hak kekancingan dari kraton maka TNI juga melakukan upaya status tanah soal blok Patuk ini. TNI lalu melakukan upaya pembatalan kekancingan warga.

“Kraton tidak mengambulkan pembatalan tersebut dan mengeluarkan jika terjadi perselisihan diselesaikan baik-baik,” katanya.

Kuswandi menjelaskan jika warga tidak sepakat kata penertiban yang diklaim TNI AD. Sebab, menurut warga ini bukan pelanggaran aturan tapi hak.

“Tapi TNI dengan surat keempat pengosongan untuk menyerahkan, warga melakukan upaya hukum melalui PN dan menyatakan TNI tidak berhak atas tanah tersebut. Jika ingin mengganti ganti kerugian bangunan warga siap,” katanya.

Bayu

Mencicipi Mie Mama Dillah Palangka Raya

Previous article

BPBD Minta Masyarakat Tidak Sembarangan Membakar Sampah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja