News

Status Kewarganegaraan Mantan Anggota ISIS

0
status kewarganegaraan mantan isis
pengungsi dari Suriah (reuters)

STARJOGJA.COM, Info – Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menjelaskan status kewarganegaraan para Foreign Terrorist Fighters atau FTF asal Indonesia di luar negeri seperti mantan anggota ISIS dari berbagai sisi. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 12/2006 Tentang Kewarganegaraan, prinsip dasar yang dianut adalah asal perlindungan maksimal.

“Nah karena dia mengambil asal perlindungan maksimal maka UU itu tidak mengenal stateless, ke WNI yang datang ke sana apa pun dia, yang sudah bakar paspor, yang sudah menganggap NKRI thogut dan sebagainya itu, secara norma dia masih menjadi warga negara Indonesia,” kata Masduki Baidlowi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Alasan bahwa para eks-ISIS masih menjadi WNI didasarkan pada dimensi hak asasi manusia. Kendati demikian, pemerintah belum memutuskan apakah akan memulangkan atau tidak sekitar 600 orang tersebut.

Baca juga:  WNI Mantan ISIS Didominasi Perempuan dan Anak

“Pertanyaannya adalah apakah kita ingin melindungi 600 tapi kemudian mengabaikan yang 260 juta, ya kan. Kan yang paling utama itu mengamankan warga negara kita yang ada di sini, yang bagus dan taat, bukan yang bilang thogut dan sebaginya,” tuturnya.

Meski begitu apabila dilihat dari segi keamanan, dia menilai pemerintah tidak mungkin memulangkan para eks-kelompok teroris itu. Menurutnya, belajar dari pemulangan WNI dari Afghanistan beberapa dekade lalu berbuntut kasus teror seperti Bom Bali.

Di sisi lain, merujuk pada segi hukum, dia menyebut jika mereka terbukti melakukan pelanggaran terorisme maka harus diproses hukum terlebih dulu saat dipulangkan ke Indonesia.

“Wapres menegaskan agar publik tenang dan ini belum diambil keputusan apa-apa, tapi yang menjadi jaminan utama seperti yang ditegaskan oleh Presiden,” terang Masduki Baidlowi.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan pemerintah belum mengeluarkan sikap final terkait nasib para eks-ISIS tersebut. Keputusan akan dikeluarkan oleh Presiden melalui rapat terbatas.

“Belum ada kata final untuk menentukan apakah yang terlibat di ISIS itu dipulangkan apa tidak,” ujarnya di Kantor Wapres, Jumat (7/2/2020).

Sumber : JIBI

Memulai Bisnis Lewat Waralaba, Anda Perlu ini

Previous article

DPRD DIY Sepakat Tolak Kembalinya Kombatan ISIS

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News