Kota JogjaNews

Pengumpulan Sumbangan Sosial Tidak Boleh Oleh Perseorangan

0
Pengumpulan Sumbangan Sosial

STARJOGJA.COM, JOGJA – Penyelenggara kegiatan pengumpulan Uang atau Barang ( PUB ) atau sumbangan sosial harus mengantongi izin. Pengumpulan Sumbangan Sosial Tidak Boleh Oleh Perseorangan .Penyelenggara kegiatan ini Harus Laporkan Penyaluran Bantuannya. Ditegaskan, Kebijakan ini bukan bermaksud membatasi warganya yang ingin mengumpulkan sumbangan, namun untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan.

Suparmin, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY Mengatakan Pengumpulan sumbangan tidak boleh dilakukan oleh perorangan. Dalam pengajuan perizinan, penyelenggara juga harus mencantumkan rencana pemanfaatan dana atau barang yang terkumpul. Izin diberikan untuk jangka waktu 3 bulan.

” Pemegang izin jika ingin memperpanjang izin yang diterimanya harus mengajukan kembali permohonannya. Kami akan bantu untuk pengurusannya ” jelasnya.

Ia menegaskan Pemegang izin harus memberikan laporan pelaksanaan sumbangan, jumlah sumbangan disertai bukti bukti pertanggungjawabannya. Laporan paling lama diberikan 1 tahun pasca kegiatan berakhir. Laporan harus disertai bukti-bukti Pertanggung Jawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh berupa Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka Pengumpulan Uang atau Barang, Jumlah Sumbangan yang diperoleh serta Penggunaan Sumbangan/Penyalurannya

Sementara itu, Agus Setyanto, PPNS Dinas Sosial DIY menyebut Masyarakat harus berani untuk menanyakan kelengkapan perizinan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka mereka yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda hingga pidana. Pelaksana PUB yang tidak berizin terancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan disertai ancaman denda.

Ia menegaskan kegiatan itu harus secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Masyarakat didorong harus berani menanyakan perizinan. Sementara bagi penyelenggara PUB diminta untuk aktif dan terbuka memberikan informasi terkait perizinan kegiatan pengumpulan sumbangan yang dilakukannya.

” Langkah ini harus dilakukan untuk mengedepankan asas tranparansi kegiatan. Supaya tidak ada buruk sangka terkait kegiatan sosial ini,” jelasnya.

Kebiasaan Hidup Sehat untuk Mencegah Penyakit

Previous article

OJK Larang Debt Collector, Ini Penjelasannya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja