Health

Doni Monardo : PSBB Belum Efektif Cegah Corona

0
zona merah covid-19
Warga Janti isolasi mandiri (@sandysholin )

STARJOGJA.COM, Info – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB belum efektif mencegah penyebaran virus Corona.

“PSBB [pembatasan sosial berskala besar] masih belum efektif, betul. Namun, sudah ada kemajuan dibandingkan beberapa minggu lalu karena [penumpang] di halte, stasiun, dan terminal banyak yang turun,” kata Doni seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (20/4/2020).

Doni menuturkan bahwa penerapan PSBB belum berjalan efektif karena masih ada beberapa perusahaan yang mewajibkan karyawannya untuk bekerja di kantor.

Baca Juga : DIY Belum Akan Ajukan Penerapan PSBB

“Ini yang perlu kita imbau, kasih peringatan dan sampai lebih tegas lagi untuk kasih sanksi kepada kantor dan perusahaan yang masih belum mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Doni menyatakan Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tetap beroperasi, padahal tidak mendapat pengecualian seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Beleid itu menyatakan bahwa sektor mendapat pengecualian ialah yang berhubungan kantor instansi pemerintahan, kantor perwakilan diplomatik, organisasi internasional, kantor BUMN dan BUMD.

Kemudian, sektor kesehatan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah, imbuhnya, telah mengimbau seluruh komponen khususnya perusahaan agar tetap mematuhi ketentuan pemerintah yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 semakin meluas.

Apabila, masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi.

“Sebagaimana Pasal 93, UU Nomor 6/2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat bisa dikenai denda dan sanksi pidana,” ujarnya.

Sumber : Bisnis

Kelompok ini yang Potensi Penyebar Maut

Previous article

Purbayan Dibentuk jadi Kampung Tangguh Covid-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health