News

Tanggap Darurat DIY Diperpanjang Sampai 31 Agustus

0
PPKM dihapus
Sultan Sapa Aruh di Kepatihan (Humas Pemda DIY)

STARJOGJA.COM, JOGJA – Tanggap Darurat DIY Diperpanjang Lagi Sampai 31 Agustus.Masa tanggap darurat Covid-19 yang ditetapkan Pemda DIY berakhir pada Jumat (31/7/2020) besok. Namun, Pemda DIY memperpanjang lagi masa tanggap darurat selama sebulan ke depan sampai dengan 31 Agustus 2020.

Sekretarus Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan perpanjangan masa tanggap darurat ini sudah diputuskan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Tanggap Darurat DIY Diperpanjang Lagi Sampai 31 Agustus.

“Pak Gubernur sudah memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat sebulan lagi,” ujarnya, Kamis (30/7/2020).

Sejumlah pertimbangan perpanjangan itu adalah karena status bencana nasional sampai hari ini belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, kasus positif di DIY masih cenderung naik. Sampai Rabu (29/7/2020) jumlah kasus positif Covid-19 di DIY sudah 587.

“Beberapa penanganan lain masih diperlukan dalam status tanggap darurat, seperti untuk pemulihan ekonomi, bantuan sosial dan sebagainya. Termasuk penggunaana BTT [belanja tidak terduga],” ungkapnya.

Sektor pariwisata pada perpanjangan tanggap darurat akan tetap dibuka dengan mekanisme uji coba seperti saat ini, dengan tetap menerapkan sejumlah pembatasan dan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan masa tanggap darurat masih perlu diperpanjang.  Ia khawatir jika tanggap darurat diakhiri, penanganan kesehatan akan terlalu lama karena harus menggunakan mekanisme lelang.

“Selama masih ada yang kena Corona di rumah sakit, tanggap darurat akan saya berlakukan. Tidak mungkin beli alat rapid test dan PCR harus lelang. Masak masih ada yang sakit harus saya obati nanti dulu? Nunggu lelang dulu?” kata dia, Selasa (21/7/2020).

Menghilangkan Bau Amis Jeroan Daging Kurban

Previous article

Pengguna Jalan Kota Jogja Harus Patuhi Protokol Covid-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News