News

Pemerintah Atasi Situs Kartu Prakerja Palsu

0
Kartu Prakerja Gelombang 42
Kartu Prakerja gelombang 22

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah sudah mengatasi masalah situs kartu prakerja palsu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah mengantisipasi adanya situs kartu prakerja ilegal atau palsu yang beredar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pemerintah telah memblokir situs ilegal yang mengklaim sebagai website Kartu Prakerja.

“Kalau ada website yang mengatasnamakan, seperti meniru atau seolah-olah phishing, itu termasuk aktivitas ilegal. Setelah mendapat perintah dari pihak Manajemen Pelaksana [Project Management Office/PMO] Kartu Prakerja kami langsung tindak lanjuti, kami sudah tutup dan untuk pemblokiran setiap kali kami terima laporan itu kami langsung [memblokir],” katanya dalam diskusi virtual, Selasa (10/11/2020).

Baca juga : Kartu Prakerja Dinilai Kurang Efektif

Lebih lanjut, Semuel pun mengimbau kepada manajemen Kartu Prakerja untuk meneruskan kasus tersebut ke pihak berwajib agar pelaku kejahatan siber dari situs ilegal ini dapat tertangkap dan meminimalisir kejadian serupa, karena adanya efek jera.

“Itu [kasus] harus juga ditindaklanjuti oleh kepolisian, laporan kepolisian karena itu ada pelanggaran UUD. Kalau memblokir saja itu buat kami cepat sekali. Namun, polisi itu juga harus dicari orangnya, memang tidak mudah, tetapi bisa,” katanya.

Semuel pun mengatakan bahwa Kemenkominfo juga memiliki sejumlah data yang bisa dijadikan barang bukti.

Dia melanjutkan bahwa sebelum memblokir sebuah situs, kominfo selalu mengumpulkan data yang ada di dalam situ untuk menjadi barang bukti, apabila ada tindakan hukum lebih lanjut.

 

Sumber : Bisnis

Cara Bisnis Dian Sastrowardoyo Bertahan dari Pandemi

Previous article

Tahapan Pengolahan Data Sensus Penduduk 2020 Capai Lebih 50%

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News