Kab Gunungkidul

Serangan Monyet Ekor Panjang di Gunungkidul Meluas di 9 Kapanewon

0
Kera Ekor panjang
Ilustrasi Monyet Liar (Antara)

STARJOGJA.COM, Info –  Serangan monyet ekor panjang terhadap lahan pertanian milik warga Gunungkidul terus terjadi. Bahkan hingga kini serangan sudah meluas hingga ke sembilan kapanewon.


Hingga kini, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul bahkan mencatat serangan monyet terjadi di sembilan kapanewon. Mereka juga belum memiliki solusi pasti karena pengurangan populasi monyet bernama latin Macaca fascicularis tersebut terbentur oleh aturan ihwal perlindungan satwa.

Koordinator Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT), Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Jayadi mengatakan, tahun lalu hanya ada laporan lima hektare lahan pertanian yang diserang monyet ekor panjang. Adapun lokasinya berada di Kapanewon Paliyan, Saptosari, Semin, Rongkop, Tepus dan Tanjungsari.

BACA JUGA:  Kebalnya Monyet Ekor Panjang Saptosari

Meski demikian, dia mengakui tahun ini ada juga laporan serangan di Kapanewon Panggang, Purwosari dan Girisubo. “Memang mayoritas habitatnya berada di sisi selatan, tapi wilayah utara juga ada seperti Semin dan Ponjong,” katanya, Minggu (10/4/2022).

Menurut dia, upaya penanganan kera ekor panjang sulit lantaran hewan ini berstatus dilindungi selama berada di habitatnya. Sedangkan populasinya terus meningkat, sehingga tak sebanding dengan upaya pengurangan. “Paling masuk akal sebenarnya pengurangan populasi, tetapi BKSDA [Balai Konservasi Sumber Daya Alam] tidak merekomendasikan itu,” ungkap dia.

Dia mengakui, solusi pada saat ini hanya menghalau kawanan kera dari lahan pertanian. Cara ini juga dinilai lebih hemat biaya untuk para petani. Meski ada perluasan serangan, ia menilai masih dalam batas kewajaran.

“Contohnya di Tepus. Informasi dari petugas POPT Tepus, kerusakan yang ada tidak separah seperti yang dilaporkan petani,” katanya.

 

 Sumber : Harian Jogja

Saat Mudik, Pemeriksaan Syarat Perjalanan Dilakukan Random

Previous article

Sultan Meminta Pelaku kejahatan Jalanan Dihukum

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *