STARJOGJA.COM, Info – Penyelenggaraan Percepatan Akses Keuangan Daerah Daerah.
Tujuan dibentuknya TPAKD adalah :
Terobosan guna membuka akses keuangan produktif bagi masyarakat di daerah;
Mendorong LJK bersama membangun ekonomi daerah;
Menggali potensi ekonomi daerah melalui pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan;
Mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif;
Mendukung program pemerintah meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia; dan
Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan akses keuangan di daerah.
Dengan Visi “Menjadikan TPAKD sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan akses keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat di daerah guna pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat” maka perlu upaya bagaimana agar akselerasi tersebut bisa diwujudkan dengan baik.
Melalui program unggulan bisnis matching dan program tematik Akselerasi Pemanfaatan Produk/Layanan Keuangan Digital melalui Optimalisasi Produk dan Layanan Keuangan, Penguatan Infrastruktur Akses Keuangan, Peningkatan Literasi Keuangan dan asistensi serta pendampingan untuk mendorong sektor ekonomi unggulan daerah dan penguatan ekosistem keuangan digital diharapkan literasi dan inklusi keuangan akan meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat juga akan semakin baik.
Sebagai implementasi dari program tersebut telah dilaksanakan melalui beberapa kegiatan antara lain :
Pembuatan website kurjogja untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses KUR saat ini telah disediakan Website KUR jogja http://kur.jogjaprov.go.id/.
Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir/KPMR, Pembiayaan dengan suku bunga rendah, proses relative mudah, dan cepat. Layanan ini disediakan oleh perbankan.
Pembangunan Infrastruktur, salah satunya adalah pemasangan Jaringan Nirkabel Wifi, Sarana QRIS.
Pembentukan Kampung Digital, disini dilakukan digitalisasi untuk literasi dan inklusi keuangan, misalnya dengan penerapan QRIS, pembentukan Agen Laku Pandai.
Satu rekening satu pelajar “kejar” dengan kegiatan lingkup sekolah berbudaya menabung & wirausaha dengan sasaran sekolah-sekolah di Wilayah Berkesejahteraan Rendah. Pada kegiatan ini fokus pada ada 2 hal yaitu :
Aspek Kualitas dengan penekanan pada:
Pemahaman Literasi Keuangan
Wawasan Kewirausahaan
Sosialisasi produk/layanan keuangan, perlindungan konsumen, & kewirausahaan
– Aspek Kuantitas :
Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar/SimPel
Penggunaan QRIS pada Kantin Sekolah & Usaha Pelajar
Beasiswa Pendidikan & Usaha .
Dengan adanya program TPAKD tersebut tentunya sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga optimalisasi peran dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan. Pelaksanaan sosialisasi terhadap keberadaan dan program TPAKD akan menjadikan program TPAKD dapat dipahami dan dilaksanakan secara lebih baik oleh stakeholder, kolaborasi dan sinergi program dari berbagai pihak dalam program TPAKD akan menjadikan pelaksanaan kegiatan lebih fokus dan komprehensif sehingga keberhasilan dan manfaatnya akan lebih terasa dan kelihatan. Selain hal tersebut Program TPAKD pada wilayah tertinggal untuk dapat menjadi program yang berkelanjutan sehingga akan dapat membantu mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan maupun ketimpangan wilayah.
KREDIT USAHA RAKYAT ( KUR )
Salah satu penggerak kegiatan perekonomian DIY adalah UMKM. UMKM telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian DIY. Oleh karena itu upaya untuk meningkatkan kualitas pengembangan UMKM menjadi salah satu fokus kebijakan dari pemerintah daerah. Namun dalam pengembangan UMKM ada beberapa permasalahan yang dihadapi, salah satunya yaitu keterbatasan akses terhadap permodalan/pembiayaan.
Untuk mengatasi hal tersebut dan dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta untuk percepatan pemerataan pembangunan, Pemerintah meluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk melaksanakan program tersebut telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM, dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pengembangan Berkeadilan yang menegaskan bahwa pada hakikatnya KUR merupakan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil. Oleh karena itu Pemerintah mendorong perbankan dan lembaga keuangan bukan bank untuk menyalurkan KUR kepada UMKM. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR khusus s.d. Rp100 juta, dan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan Permenko Nomor 1 Tahun 2022 diatur bahwa PNS/ASN/TNI/Polri aktif yang boleh mengakses pembiayaan KUR adalah yang berada dalam Masa Persiapan Pensiun. Adapun yang berhak menerima KUR adalah usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap.
Berdasarkan Permenko Perekonomian No 1 Tahun 2022 Tentang Penerima KUR terdiri atas:
-Usaha mikro, kecil, dan menengah;
-Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran indonesia;
-Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
-Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
-Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan pegawai negeri sipil, tentara nasional republik indonesia dan kepolisian republik indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
-Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan aparatur sipil negara, tentara nasional indonesia, dan kepolisian negara republik indonesia;
– Kelompok usaha; atau
– Gabungan kelompok tani dan nelayan (gapoktan);
Calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
Mahasiswa Magister Managemen Universitas Pembangunan Veteran Yogyakarta.
Comments