EsaiFeature

OPINI : Penyelenggaraan Percepatan Akses Keuangan Daerah Daerah dan KUR dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

0
mengatur keuangan
Ilustrasi pengaturan keuangan (Sumber : Freepik)

STARJOGJA.COM, Info –  Penyelenggaraan Percepatan Akses Keuangan Daerah Daerah.

Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah saat ini adalah masih tingginya angka kemiskinan, adanya kesenjangan pendapatan dan juga masih terjadinya ketimpangan antar  wilayah. Untuk menghadapi masalah tersebut Pemerintah Daerah membuat kebijakan pembangunan di bidang perekonomian yang dapat dilakukan secara berkelanjutan agar pembangunan perekonomian semakin berkualitas  dapat terus mengalami kemajuan.
Salah satu upaya  yang dilakukan adalah dengan  menyelenggarakan  Program Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Untuk mendukung kelancaran program tersebut juga telah ditetapkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 136/Tim/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Pembentukan TPAKD DIY.
“TPAKD adalah forum koordinasi bagi lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan di daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan kesejahteraan. Dengan forum tersebut melalui koordinasi antar lembaga yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Jasa Keuangan maupun pihak-pihak terkait dalam kegiatanya diharapkan akan dapat mendorong  pembangunan kearah yang lebih baik.

Tujuan dibentuknya TPAKD adalah :

 

Ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya bagi masyarakat;
Terobosan guna membuka akses keuangan produktif bagi masyarakat di daerah;

Mendorong LJK bersama membangun ekonomi daerah;

Menggali potensi ekonomi daerah melalui pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan;

Mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan    pendanaan produktif;

Mendukung program pemerintah meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia; dan

Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan akses keuangan di daerah.

Dengan Visi “Menjadikan TPAKD sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan akses keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat di daerah guna pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat” maka perlu upaya bagaimana agar akselerasi tersebut bisa diwujudkan dengan baik.

Melalui program unggulan bisnis matching dan program tematik Akselerasi Pemanfaatan Produk/Layanan Keuangan Digital  melalui Optimalisasi Produk dan Layanan Keuangan, Penguatan Infrastruktur Akses Keuangan, Peningkatan Literasi Keuangan dan asistensi serta pendampingan untuk mendorong sektor ekonomi unggulan daerah dan penguatan ekosistem keuangan digital diharapkan literasi dan inklusi keuangan akan meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat juga akan semakin baik.

Sebagai implementasi dari   program tersebut telah dilaksanakan melalui beberapa kegiatan antara lain :

Pembuatan website kurjogja untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses  KUR saat ini telah disediakan Website KUR jogja  http://kur.jogjaprov.go.id/.

Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir/KPMR, Pembiayaan dengan suku bunga rendah, proses relative mudah, dan cepat. Layanan ini disediakan oleh perbankan.

Sosialisasi & Pendampingan pada pelaku usaha/UKM dan juga siswa sekolah berupa pendampingan kelembagaan, pemasaran, branding serta  sosialisasi produk/layanan keuangan (simpanan, kredit, QRIS, agen laku pandai) , Asuransi dan kewirausahaan. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan (Bank, Asuransi).

Pembangunan Infrastruktur, salah satunya adalah pemasangan Jaringan Nirkabel Wifi, Sarana QRIS.

Pembentukan Kampung Digital, disini dilakukan digitalisasi untuk literasi dan inklusi keuangan, misalnya dengan penerapan QRIS, pembentukan Agen Laku Pandai.

Satu rekening satu pelajar “kejar” dengan  kegiatan lingkup sekolah berbudaya menabung & wirausaha dengan sasaran sekolah-sekolah di Wilayah Berkesejahteraan Rendah. Pada kegiatan ini  fokus pada ada 2 hal yaitu :

Aspek Kualitas  dengan penekanan pada:

Pemahaman Literasi Keuangan

Wawasan Kewirausahaan

Sosialisasi produk/layanan keuangan, perlindungan konsumen, & kewirausahaan

– Aspek Kuantitas :

Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar/SimPel

Penggunaan QRIS pada Kantin Sekolah & Usaha Pelajar

Beasiswa Pendidikan & Usaha .

Dengan adanya program TPAKD tersebut tentunya sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga optimalisasi peran dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan. Pelaksanaan sosialisasi terhadap keberadaan dan program TPAKD akan menjadikan   program TPAKD dapat dipahami dan dilaksanakan secara lebih baik  oleh stakeholder, kolaborasi dan sinergi program dari berbagai pihak dalam program TPAKD akan menjadikan pelaksanaan kegiatan lebih fokus dan komprehensif sehingga keberhasilan dan manfaatnya akan lebih terasa dan kelihatan. Selain hal tersebut Program TPAKD pada wilayah tertinggal untuk dapat menjadi program yang berkelanjutan sehingga akan dapat membantu mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan maupun ketimpangan wilayah.

KREDIT USAHA RAKYAT  ( KUR )

Salah satu penggerak kegiatan perekonomian DIY adalah UMKM. UMKM telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian DIY. Oleh karena itu upaya untuk  meningkatkan kualitas pengembangan UMKM menjadi salah satu fokus kebijakan dari pemerintah daerah. Namun dalam pengembangan UMKM ada beberapa permasalahan yang dihadapi, salah satunya yaitu keterbatasan akses terhadap permodalan/pembiayaan.

Untuk mengatasi hal tersebut dan dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta untuk percepatan pemerataan pembangunan, Pemerintah meluncurkan  Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk melaksanakan program tersebut telah dikeluarkan  Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM, dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pengembangan Berkeadilan yang menegaskan bahwa pada hakikatnya KUR merupakan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil. Oleh karena itu Pemerintah mendorong perbankan dan lembaga keuangan bukan bank untuk menyalurkan KUR kepada UMKM.  KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan Permenko Perekonomian no: 8 Th 2019  KUR adalah Kredit/pembiayaan modal kerja dan/investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha dan/kelompok yang produktif dan layak namun kurang/belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Suku Bunga KUR rendah sebesar 6% efektif per tahun. Syarat agunan tambahan KUR juga mudah (KUR kecil dan KUR khusus di atas Rp100 juta sesuai dengan kebijakan/penilaian Penyalur KUR)
Agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR khusus s.d. Rp100 juta, dan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan Permenko Nomor 1 Tahun 2022 diatur bahwa PNS/ASN/TNI/Polri aktif yang boleh mengakses pembiayaan KUR adalah yang berada dalam Masa Persiapan Pensiun. Adapun yang berhak menerima KUR adalah usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap.

Berdasarkan Permenko Perekonomian  No 1 Tahun 2022 Tentang  Penerima KUR terdiri atas:

-Usaha mikro, kecil, dan menengah;

-Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran indonesia;

-Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

-Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

-Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan pegawai negeri sipil, tentara nasional republik indonesia dan kepolisian republik indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;

-Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan aparatur sipil negara, tentara nasional indonesia, dan kepolisian negara republik indonesia;

-Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
– Kelompok usaha; atau

– Gabungan kelompok tani dan nelayan (gapoktan);

-Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
-Calon pekerja migran indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
Calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
-Usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
Agar dalam  Penyaluran KUR dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan tepat sasaran Pemda DIY membentuk tim monitoring dan evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 134/TIM/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Kredit Usaha Rakyat.
Lembaga Jasa Keuangan Penyalur KUR di DIY yaitu  BPD DIY, BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, BCA, BSI, BTN, KOSPIN JASA , BPD Jawa Tengah, BPD Papua, Bukopin, dan Bank Nobu.
Guna mendorong penyelenggaraan program pembiayaan melalui program KUR ini  telah melaksanakan beberapa kegiatan melalui Instansi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota  dan juga oleh Lembaga jasa keuangan dengan melaksanakan sosialisasi KUR, pembinaan maupun pendampingan kepada masyarakat khususnya UMKM. Dalam rangka  mempermudah masyarakat dalam mengakses KUR saat ini Pemda DIY juga  telah  menyediakan website KUR jogja “ kur.jogjaprov.go.id “.
Program KUR tersebut sangat membantu bagi pelaku usaha produktif/UKM dalam kegiatan usahanya sehingga agar program KUR tersebut dapat lebih optimal maka sinergi dan peran aktif dari berbagai pihak  perlu dilakukan dan ditingkatkan.
Penulis : Deden Rokhanawati         

Mahasiswa Magister Managemen Universitas Pembangunan Veteran Yogyakarta.   

 

Bayu

Rokok Salah Satu Pengeluaran Terbesar Rumah Tangga

Previous article

Nyeri Saat Buang Air Kecil, Cek Penyakit Tulang Belakang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Esai