EsaiNews

OPINI : Mengapresiasi Pengesahan UU KUHP Nasional Indonesia

0
UU KUHP
Ilustrasi hukum (Freepik)

STARJOGJA.COM, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP, pada Selasa, 6 Desember 2022.

Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah di Indonesia karena saat ini Indonesia telah memiliki UU KUHP sendiri hasil pemikiran anak bangsa setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Kolonial Belanda.

Yasonna juga mengutarakan bahwa UU KUHP produk Kolonial Belanda dirasakan sudah sangat tidak relevan dengan kondisi, perkembangan situasi, dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia saat ini. Hal inilah yang menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. UU produk anak bangsa dinilai sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan perkembangan situasi dan kondisi di Indonesia saat ini.

Baca juga : OPINI, Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan, SH. MSi: AMN Cetak Pemimpin Bangsa Masa Depan Berdaya Saing dan Memiliki Semangat Bela Negara

 

UU KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif, di mana Pemerintah dan DPR RI telah mengakomodasi berbagai masukan, ide, dan gagasan dari masyarakat luas.

Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasi dan dukungannya dalam momen bersejarah. Pihaknya meyakinkan kepada masyarakat bahwa UU KUHP telah melalui kajian akademis yang berulang dan komprehensif.

Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan UU KUHP yang disahkan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai Undang-Undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya.

Pro dan Kontra

UU KUHP yang telah disahkan tentunya menimbulkan pro dan kontra di mana tidak 100 persen masyarakat akan setuju atas pengesahan UU KUHP ini. Akan tetapi, ia mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak sependapat dengan beberapa substansi dalam UU KUHP yang baru, dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tentunya disertai dengan alasan yang reasonable.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto mengatakan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan UU KUHP yang baru akan mengalami masa transisi selama 3 (tiga) tahun sejak diundang-undangkan dan mulai berlaku efektif pada tahun 2025 terutama peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Oleh: Siska Wulandari, Pakar Hukum Pidana dari Pertiwi Institute

Ibis Styles Yogyakarta Siap Meriahkan Tahun Baru 2023

Previous article

BPKH Sebut Rencana Penyesuaian Besaran Biaya Haji Tidak Dapat Dihindari

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Esai