JogjaKUNews

Pemkot Yogyakarta Pertahankan UHC 6 Tahun Berturut-Turut

0
Penandatanganan Rencana Kerja tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk dalam Rangka Universal Health Coverage (UHC), di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta, Kamis (22/12/2022).

STARJOGJA.COM, Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil mempertahankan pencapaian cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) selama enam tahun berturut-turut sejak tahun 2017.

Bahkan, per 01 Desember 2022 ini, sebesar 99,97 persen penduduk Kota Yogyakarta telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini tentunya menjadi prestasi membanggakan bagi Pemerintah Kota Yogyakarta yang selalu hadir memberikan jaminan kesehatan bagi warganya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo mengatakan, pencapaian Pemerintah Kota Yogyakarta yang berhasil mempertahankan UHC selama enam tahun bukanlah hal yang mudah. Apalagi beberapa tahun terakhir dihantam oleh kondisi pandemi Covid-19 yang pastinya melumpuhkan beberapa sektor. Namun, hal ini tidak menyurutkan langkah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tetap memenuhi hak warganya mendapatkan jaminan kesehatan.

“Kami mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Yogyakarta yang mempertahankan UHC. Bukan hal yang mudah, tetapi dengan semangat tinggi mampu memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada warganya,” katanya usai menandatangani Rencana Kerja tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk dalam Rangka Universal Health Coverage (UHC), di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta, Kamis (22/12/2022).

Keuntungan

Dia menjelaskan, ada keuntungan bagi wilayah yang berhasil meraih dan mempertahankan UHC. Kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta akan langsung aktif tanpa melewati masa tunggu di akhir bulan (tanpa mekanisme cut off). Bagi warga lain bisa mendaftar sesuai dengan segmen kepesertaannya. Jika pekerja maka didaftarkan oleh badan usahanya dan apabila pekerja informal bisa mendaftarkan diri ke segmen mandiri.

“UHC tidak hanya mengenai cakupan kepesertaan saja tetapi juga memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial, baik dalam pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang efektif,” jelasnya.

Prabowo menegaskan, pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan prima kepada peserta JKN, tidak hanya dalam hal layanan administrasi kepesertaan saja tetapi juga pelayanan kesehatan. Saat ini, pihaknya sudah bekerja sama dengan 63 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 14 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang siap melayani peserta JKN tanpa diskriminasi. Selain itu, beragam inovasi juga dikembangkan agar peserta JKN semakin merasakan manfaat dari program ini.

“Kami mengembangkan Aplikasi Mobile JKN yang dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat untuk mengakses layanan JKN. Ada juga antrean online agar masyarakat tidak harus berlama-lama menunggu mendapatkan pelayanan. Tak ketinggalan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang dapat dimanfaatkan peserta JKN yang menunggak,” ungkap Prabowo.

Baca juga: Star Lovers, Ini Dia Pola Makan Agar Tak Gampang Sakit

Kemudahan Akses

Sementara itu, Pj Walikota Yogyakarta, Sumadi mengatakan pihaknya berharap dengan berbagai upaya digitalisasi dan simplifikasi layanan yang dilakukan BPJS Kesehatan, peserta JKN di Kota Yogyakarta merasakan kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan. Sumadi juga siap mendorong masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.

“UHC di Kota Yogyakarta hampir mendekati 100%. Kami siap untuk mengoyak-oyak (mengejar) sebagian masyarakat yang belum terdaftar untuk segera menjadi peserta JKN. UHC ini untuk kepentingan dan kemanfaatan masyarakat Kota Yogyakarta. Semoga sinergi dan upaya kita bersama selama ini mendapat berkah,” kata Sumadi.

Dalam kesempatan tersebut, ditanda tangani pula rencana kerja tentang Optimalisasi Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program JKN untuk mendorong kepatuhan pemberi kerja di wilayah Kota Yogyakarta dalam mendaftarakan diri, pekerja dan keluarganya dalam Program JKN.

 

 

Star Lovers, Ini Dia Pola Makan Agar Tak Gampang Sakit

Previous article

Apa Itu Hiposmia, Gejala Baru Covid-19?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in JogjaKU