Kab SlemanNews

Penggunaan TKD Harus Sesuai Pergub

0
penggunaan tkd
FOTO : Istimewa

STARJOGJA.COM, BANDUNG – Penggunaan TKD Harus Sesuai Pergub. Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta ingatkan seluruh pihak untuk berhati – hati dalam menggunakan tanah kas desa.

Himbauan itu terkait soal penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Supriyanto, sebagai tersangka atas kasus tanah kas desa (TKD). Ia mengingatkan seluruh pihak untuk berhati-hati gunakan tanah kas desa.

” Semua Harus berhati-hati betul terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa. Pemanfaatan itu harus melalui prosedural sesuai dengan peraturan gubernur yang baru,” kata Haris ditemui awak media di tengah kunjungan ke DPRD Kota Bandung, Selasa (18/7/2023).

Harris mengatakan, ketika masyarakat ingin memiliki balai warga, maka perlu dikomunikasikan. Masyarakat perlu memberitahukan kepada lurah, agar lurah menyampaikan proposal ke Dispertaru, untuk selanjutnya dimintakan izin gubernur.

“Sepanjang tidak dikomersilkan tidak masalah, sepanjang ada proses itu,” tutur Harris.

Harris kembali menegaskan agar Penggunaan TKD Harus Sesuai Pergub. Ia menilai terkait pemanfaatan tanah kas desa sejauh ini lurah sudah berhati-hati. Ia mengatakan Kasus-kasus yang muncul saat ini, menurutnya, karena perizinannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ini bukan urusannya pemkab, kalau TKD urusannya provinsi. Bukan kewenangan Pemkab Sleman. Pemkab Sleman hanya mendeteksi tata ruangnya,” tegasnya.

Baca juga : DPRD DIY Dukung Kejati Proses Kasus TKD

DPRD Sleman Tertarik Adopsi Aplikasi JDIH DPRD Kota Bandung

Previous article

Jadwal Pemadaman Listrik PLN DIY, Kamis 20 Juli 2023

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman