FeatureNews

Kilas Balik Komisi Informasi Daerah DIY Periode Ketiga

0
FOTO : Litha

STARJOGJA.COM-JOGJA. Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada masa jabatan periode ketiga yang dimulai sejak tahun 2019 hingga 2023 akan berakhir. Agus Purwanta, S.KM, yang menjabat sebagai Wakil Ketua, menjadi salah satu tokoh kunci dalam lembaga ini.

KID merupakan lembaga mandiri yang dibentuk oleh Gubernur DIY dengan tugas utama mengawasi pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan yang berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa informasi, mulai dari menerima laporan hingga mengambil keputusan terkait kasus tersebut.

“Selama periode ini, KID telah aktif dalam penyelesaian sengketa informasi, memastikan keterbukaan informasi publik sebagai visi utama lembaga ini,” ungkap Agus melalui StarFM (13/10/2023).

Salah satu hal yang patut dicatat adalah upaya KID untuk menjadikan diri mereka sebagai lembaga mandiri yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. KID telah berhasil menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai stakeholder, termasuk akademisi dan media. Mereka percaya bahwa keterbukaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga lembaga swadaya masyarakat.

Selama periode ini, KID telah menangani berbagai sengketa informasi, termasuk yang berkaitan dengan pertanahan, anggaran pemerintah, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Beberapa sengketa memerlukan investigasi langsung di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan kelurahan dan dokumen yang tidak dapat ditemukan. Namun, hampir semua kasus berhasil diselesaikan melalui tahap mediasi, dengan mayoritas masalah disebabkan oleh kesalahan komunikasi,” jelasnya.

Upaya dalam penyelesaian sengketa informasi melibatkan manajemen yang efisien, optimalisasi anggaran, dan penguatan kerja sama dengan berbagai pihak. Selain itu, mereka juga mendorong keterbukaan informasi di tingkat desa, dengan sebagian besar desa di DIY telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menjaga keterbukaan informasi.

KID juga meraih prestasi yang membanggakan atas upaya keterbukaan informasi. Ini termasuk Desa Karangsari di Kulonprogo yang masuk dalam 10 besar apresiasi desa pada tahun 2021 dan Desa Sendangsari yang meraih peringkat pertama dalam keterbukaan informasi di Indonesia pada tahun 2022.

“Dalam tahun 2023, KID berharap dapat terus berprestasi dan akan segera melaksanakan visitasi pada akhir atau awal November, dengan harapan meraih prestasi yang membanggakan seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Penulis: Destiara Hasna

 

“Layover” V BTS,  Album K-Pop Tercepat Raih 500 Juta di Spotify

Previous article

Manunggal Fair Tampilkan Kemajuan Kulon Progo

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature