News

Romo Magnis Menjadi Saksi Ahli Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 MK

0
Romo magnis
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

STARJOGJA.COM, Info – Romo Magnis menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dihadirkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon. Franz-Magnis Suseno dalam pengantarnya, menyinggung perihal etika presiden dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Presiden adalah penguasa atas seluruh masyarakat. Oleh karena itu, ada hal yang khusus yang dituntut dari padanya dari sudut etika,” katanya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Magnis berpendapat, seorang presiden harus menunjukkan kesadaran bahwa yang menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa. Dia menilai bahwa segala kesan yang menunjukkan presiden memakai kekuasaan demi keuntungannya sendiri atau demi keuntungan keluarganya adalah fatal.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa seorang presiden harus menjadi milik semua, bukan hanya milik mereka yang memilihnya. Hal ini termasuk situasi di mana seorang presiden menjadi berasal dari satu partai tertentu.

“Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia,” tegas Romo Magnis.

Adapun, sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa (2/4/2024). Kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.

Sumber: Bisnis

Baca juga : Pesan Romo Magnis di Wabah Covid-19

Bayu

Erspo Siap Berkolaborasi untuk Jersei Tim Nasional Indonesia

Previous article

2 April Hari Buku Anak Sedunia, Ini Sejarahnya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News