Kab GunungkidulNews

Belum Terdaftar? Bawa e-KTP 1 Jam Sebelum TPS Ditutup

0
Cyber Security
JIBI

Warga Kabupaten Gunungkidul yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015 dengan menggunakan e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Eko Subiantoro mengatakan dari koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat diketahui penduduk yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP.

“KTP Yang bisa digunakan e-KTP, sedangkan KTP konvensional sudah tidak bisa,” kata Eko seperti dikutip dari Antara, Senin (7/12/2015).

Menurut Eko, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, KTP konvensional sudah tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2014.

“Masih ada masyarakat Gunungkidul yang menggunakan KTP lama karena belum melakukan perekaman. Selain itu ada sekitar 25.000 keping e-KTP yang belum diambil,” katanya.

Eko berharap masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP bisa mengambil ke seluruh kantor kecamatan, sehingga tidak menumpuk.

“Kami mengimbau warga segera mengambilnya, bila belum terdaftar dalam pilkada bisa digunakan,” katanya.

Anggota KPU Gunung Kidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmadi Ruslan mengatakan mereka bisa memilih dengan menggunakan KTP satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara ditutup.

Panwaslu Sebut Ada Ratusan TPS Rawan Konflik

Previous article

Bandara KulonProgo ,Pengukuran 3 Desa Selesai

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *