Kota JogjaNews

Permudah akses ,BPJS Kesehatan Siapkan Pendaftaran Online

0
Good Governance

Star Jogja – Yogyakarta.Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan kini dibuat lebih mudah. Lewat sistem terpadu pelayanan publik, proses pendaftaran dilakukan secara online.Masyarakat juga perlu memahami alur pengobatan dengan benar sehingga petugas
kesehatan di lapangan dapat bekerja secara maksimal.Peserta diharapkan untuk tidak telat membayar iurannya agar
terhindar dari penonaktifan sementara layanannya.

Triliana Kurniasari ,Staff Unit Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Yogyakarta dalam perbincangannya bersama Radio Star Jogja
menyebutkan hingga Oktober 2016,tingkat kepesertaan bpjs kesehatan di DIY mencapai 74,44 persen.Ia menyebutkan
terdapat 3 jenis anggotaan yaitu Peserta Mandiri (PBPU) , Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) dan PBI (Penerima
Bantuan Iuran). Iuran Peserta mandiri dibayar sendiri, Iuran peserta PPU dibayar oleh Perusahaan sedangkan untuk
Iuran peserta PBI dibayar oleh pemerintah daerah

Saat ini,ada cara mudah untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan yakni dengan menggunakan sistem Online di
Website BPJS-Kesehatan.go.id.Calon peserta perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas KTP yang masih
berlaku, Kartu NPWP, Alamat Email dan Nomor HP.

Setelah melakukan pendaftaran maka akan mendapat Nomor Virtual Account untuk melakukan pembayaran iuran
pertama BPJS Kesehatan setelah 14 hari sejak melakukan pendaftaran. Setelah anda membayar pada hari ke 14 maka
akan mendapatkan e-ID BPJS yang bisa anda gunakan untuk berobat, Status Kepesertaan akan langsung Aktif.

Di akhir perbincangan , Liana menyebutkan BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai sanksi bagi peserta
layanan yang telat membayar. Peserta yang telat membayar selama satu bulan bakal dinon-aktifkan sementara.
Ia mengatakan, regulasi tersebut digunakan untuk meningkatkan kedisplinan peserta. Karena itu, aturan ini berlaku baik
bagi peserta penerima upah (PPU) maupun peserta bukan penerima upah (PBPU). Dengan begitu, mereka tak akan bisa
menggunakan fasilitas kesehatan dari BPJS jika tak taat dalam melunasi iuran setiap bulannya. (Den)

Stres Hilang dalam 30 Detik, Begini Caranya…

Previous article

Keuntungan per Tahun 30%? Waspada!

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja