Flash InfoTechno

Aturan IMEI Berlaku Tahun Depan

0
literasi internet
Ilustrasi Penggunaan Smartphone ( FOTO : Huffington-Post)

STARJOGJA.COM, TEKNO –  Aturan IMEI Berlaku Tahun Depan. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditandatangani pada Jumat akan berlaku enam bulan mendatang.

“Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera,” kata Rudiantara.

Waktu enam bulan tersebut, akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan tersebut dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).

Sementara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.

BACA JUGA : Kenali 3 Cara Membedakan Ponsel Resmi dan Ilegal

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan ini sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan mengenai registrasi IMEI yang ditandatangani oleh ketiga menteri itu bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal (black market) yang dapat merugikan negara maupun konsumen.

Rudiantara menggarisbawahi aturan itu tidak berdampak bagi pengguna ponsel, kecuali mereka membeli gawai dari luar negeri.

Tiga menteri pada hari ini menandatangani peraturan soal Identifikasi International Mobile Equipment Indentity alias IMEI ponsel. Ketiga menteri yang meneken beleid itu adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

“Peraturan tiga menteri ini tentunya kita semua harapkan dapat menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerugian bagi industri dalam negeri, maupun kerugian bagi konsumen di dalam negeri,” ujar Airlangga saat menyampaikan sambutan, di Kantor Kementerian Perindustrian.

Airlangga mengatakan regulasi itu sudah lama diproses dan pada mulanya akan diteken pada Agustus 2019. Namun penandatanganan itu ditunda lantaran per adanya harmonisasi data, terutama dengan GSMA terkait data yang akan dipertukarkan. Setelah diteken, ia berujar akan ada masa penyesuaian selama enam bulan sebelum aturan itu efektif berlaku.

SUMBER : Antara

Ini Desa di DIY yang Dilewati Tol Solo-Jogja-Bawen

Previous article

Tidak ada Ruang Untuk Penyebar Ideologi Selain Pancasila

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info