Flash Info

Presiden Duterte Akan Menangkap yang Tidak Memakai Masker

0
Rakyat Filipina divaksin Covid-19
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada kunjungan kenegaraan di Istana Malacanyan, Manila, Filipina, Jumat (28/4). Pada kesempatan tersebut Indonesia dan Filipina menandatangani dua kerja sama yaitu di bidang pertanian dan konektivitas laut, serta melakukan pertemuan bilateral. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.

STARJOGJA.COM, Info – Presiden Filipina, Rodrigo Duterte memiliki sikap tegas bagi orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Duterte akan menangkap siapapun yang tidak memakai masker di tengah peningkatan tajam infeksi dan kematian akibat pandemi Covid-19.

Peningkatan kasus infeksi Virus Corona terjadi sejak pemerintah melonggarkan penguncian pada Juni lalu.

“Kami tidak memiliki keraguan dalam menangkap orang,” kata Duterte dalam pidatonya yang disiarkan kemarin seperti dikutip Aljazeera.com, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga : Duterte Perluas Karantina Penuh Pulau Luzon

Duterte mengatakan tidak mengenakan masker adalah “kejahatan serius” untuk menyebarkan penyakit pernapasan, yang juga dikenal sebagai Covid-19.

“Jika Anda dibawa ke kantor polisi dan ditahan di sana, itu akan memberi Anda pelajaran untuk selamanya,” katanya tentang siapa pun yang tertangkap basah tidak mengenakan masker.

Pernyataan Duterte mengikuti peringatan sebelumnya dari pejabat senior departemen dalam negeri bahwa pemerintah harus mempertimbangkan “hukuman memalukan” terhadap pelanggar pengamanan wabah Virus Corona.

Begitu juga dengan merea yang melanggar karantina di rumah mereka.

Pada April, Duterte juga menerima kecaman setelah dia mengatakan pelanggar aturan kuncian bisa ditembak karena menyebabkan masalah.

Sebuah studi baru-baru ini yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Asia menunjukkan bahwa Filipina telah menempati peringkat kedua di Asia-Pasifik dalam ketatnya pembatasan. Sedangkan survei Imperial College London dan YouGov menunjukkan bahwa 91 persen orang Filipina sudah mematuhi persyaratan tersebut.

Kelompok-kelompok hak asasi dan oposisi telah memperingatkan pelanggaran selama penguncian pandemi. Presiden juga telah mengesahkan undang-undang antiteror, yang menurut para kritikus dapat digunakan untuk membidik kaum oposisi yang berbeda pendapat.

Menurut polisi, lebih dari 61.000 orang telah ditangkap karena melanggar aturan kuncian. Sedangkan, korban meninggal akibat wabah Covid-19 mencapai 1.837 orang hingga kemarin.

Sumber : Bisnis

Bayu

BPBD Bantul Waspada Bencana Kekeringan

Previous article

Riuhnya Warganet Soal Gibran Maju Pilkada Solo

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info