News

Melanggar Protokol Kesehatan Harus Ditindak Tegas

0
buka tutup malioboro
pemberian sanksi protokol kesehatan malioboro (Riko)

STARJOGJA.COM, Info – Badan Pusat Statistik (BPS) meminta agar sanksi bagi masyarakat melanggar protokol kesehatan ditindak tegas. Pelanggar protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus dapat sanksi berat.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan bahwa hasil Survei Perubahan Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa sebanyak 55 persen responden dari total 90.967 tidak menerapkan protokol kesehatan karena tidak ada sanksi.

“Karena pemerintah telah menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, nampaknya ke depan sanksi ini perlu dipertegas lagi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/9/2020).

Baca Juga : Satpol PP DIY Beri Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan

Lebih lanjut, sebanyak 39 persen responden menyampaikan tidak ada kejadian penderita Covid-19 di lingkungan sekitar sebagai alasan tidak menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari Covid-19.

Kemudian, 33 persen responden beralasan protokol kesehatan mengganggu aktivitas pekerjaannya.

Hal lain survei yang dilakukan pada 7-14 September 2020 adalah sebanyak 19 persen responden memilih tidak menerapkan 3M karena melihat aparat atau pimpinannya tidak menerapkannya juga.

“Jadi aparat atau atasan harus memberi contoh di depan supaya masyarakat mengikuti,” ujar Suhariyanto.

Adapun, survei itu juga menunjukkan 92 persen responden dari total 90.967 mengaku memakai masker.

Namun, hasil kurang memuaskan terjadi pada penerapan protokol mencuci tangan dan menjaga jarak yakni hanya 75 persen responden yang melakukannya.

 

Sumber : Bisnis

Bayu

Warga Wediombo Waswas Kabar Pantai Selatan Potensi Tsunami

Previous article

Vaksin Kimia Farma Masuk Uji Klinis Tahap 3

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News