Kota JogjaNews

Sanksi Finansial Bagi Pelanggar Prokes Tengah dikaji

0
kedisiplinan masyarakat
Ilustrasi Pemeriksaan protokol Kesehatan

STARJOGJA.COM, JOGJA – Sanksi Finansial Bagi Pelanggar Prokes Tengah dikaji. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY mengkaji penerapan sanksi finansial untuk para pelanggar protokol kesehatan ( prokes ) guna menekan kasus positif COVID-19 di daerah ini.

“Kami sudah mengusulkan sanksi finansial kepada pimpinan nanti akan dikaji lebih lanjut,” kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Noviar di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Noviar, selama ini sanksi sosial telah ditegakkan Satpol PP DIY terhadap para pelanggar protokol kesehatan mengacu Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian COVID-19.

Sanksi sosial itu, di antaranya berupa menyapu jalan, menyanyi, hingga push up.

BACA JUGA : Satpol PP DIY Beri Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan

Namun demikian, ia menilai sanksi itu perlu diperketat untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan mengingat kasus positif COVID-19 di DIY masih terus melonjak.

“Lonjakan kasus positif sangat meningkat, maka harus diperketat protokol kesehatannya. Perlu dimunculkan efek yang lebih membuat jera lagi seperti sanksi finansial. Ini bukan masalah uangnya tapi efek jeranya,” kata dia.

Meski demikian, sanksi finansial itu perlu diatur atau ditambahkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 77.

Sembari menunggu hasil kajian di Gugus Tugas DIY, ia akan mendorong penerapan sanksi finansial diterapkan terlebih dahulu di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta karena tiga wilayah itu telah memiliki peraturan bupati dan wali kota yang mengatur tentang sanksi finansial.

“Kami akan mendorong Satpol PP kabupaten/kota yang sudah ada aturan sanksi finansial untuk diterapkan karena sampai saat ini belum ada yang menerapkan,” kata dia.

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru akan mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setiap hari akan mengerahkan 459 petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Sumber : antara

Penanganan Gepeng Terapkan Prokes Yang Ketat

Previous article

Sleman Dominasi Kasus Positif Hari ini

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja