Kota JogjaNews

PAKSIJI, Fasilitator Antikorupsi DIY Resmi Dikukuhkan

1
Johnny G Plate
korupsi Menara BTS (ist)

STARJOGJA.COM, JOGJA – PAKSIJI, Fasilitator Antikorupsi DIY Resmi Dikukuhkan. Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan juga secara preventif seperti melalui edukasi, tidak boleh hanya fokus pada upaya represif dan kuratif.

Hal ini dikemukakan Gubernur DIY melalui sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X pada kesempatan pengukuhan forum dan pengurus Penyuluh Antikorupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (PAK-SIJI) Periode 2022-2024.

Lebih lanjut disampaikan, upaya edukasi antikorupsi akan dapat membangkitkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang korupsi sehingga mengembangkan budaya antikorupsi.

Pada kesempatan acara pengukuhan yang dilakukan oleh Wakil Gubernur DIY ini hadir pula Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, mewakili Ketua KPK RI. Dalam sambutannya dijelaskan bahwa KPK menerapkan 3 (tiga) strategi pemberantasan korupsi, yaitu melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

“Upaya pendidikan dilakukan untuk mengenalkan tindakan korupsi dan dampaknya kepada masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi dan menanamkan nilai integritas,”jelasnya.

Pendidikan antikorupsi dimulai dari usia PAUD sampai Perguruan Tinggi dan masyarakat luas. Kesadaran tentang pentingnya peran masyarakat dalam membantu tugas KPK RI, mendorong KPK sejak tahun 2017 bekerjasama dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) membentuk LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) untuk mempersiapkan Penyuluh Antikorupsi (PAK) tersertifikasi dan Ahli Pembangun Integritas (API).

Sampai saat ini jumlah PAK di Indonesia mencapai 2.122 orang yang terbagi dalam 4 jenjang (Pratama, Muda, Madya, dan Utama) dan API sebanyak 246 orang yang berasal dari berbagai kalangan. Para PAK di berbagai daerah berhimpun dalam sebuah forum komunikasi yang memperkuat gerak dan langkah pemberantasan korupsi di daerah. PAK-SIJI adalah forum komunikasi Penyuluh Anti Korupsi ke-7 yang telah dikukuhkan oleh pimpinan daerah dari 40 forum di seluruh Indonesia.

Melalui forum ini para penyuluh dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya korupsi. Keberadaan para penyuluh antikorupsi yang tersebar di seluruh Indonesia juga dapat menjadi kepanjangan tangan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya melalui edukasi.

Konsultasi Ekspor Impor Lebih Mudah Dengan JBSC

Previous article

Sleman Punya Apotek khusus Hewan Pertama di Indonesia 

Next article

You may also like

1 Comment

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja