News

Tiga Orang Dilaporkan dalam Kasus Penyekapan Wali Murid SMAN 1 Wates

0
SMAN 1 Wates
STARJOGJA.COM, Info – Tiga orang dilaporkan dalam kasus penyekapan dan intimidasi SMAN 1 Wates dan Satpol PP Kulonprogo. Korban dugaan penyekapan dan intimidasi yang dilakukan pihak SMAN 1 Wates dan Satpol PP Kulonprogo Agung Purnomo melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

 Kepala SMAN 1 Wates, Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kulonprogo, dan Kepala Satpol PP Kulonprogo menjadi terlapor dalam kasus ini. Semuanya disangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.

Kuasa Hukum Agung Purnomo, Era Hareva Pasarua menyebut ancaman hukuman yang dapat diterima terduga pelaku adalah delapan tahun penjara.

“Kami juga sudah siapkan saksi dan alat bukti berupa rekaman saat penyekapan terjadi,” jelasnya, Senin (3/9/2022).

Laporan tersebut sudah diterima Polda DIY, lanjut Era, pada Jumat (30/9/2022). “Sekarang masih dalam tahap penyidikan proses hukumnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Alumni SMAN 2 Wates Bantu APD ke Lima Puskesmas

Era juga menyoroti kewenangan Satpol PP Kulonprogo dalam insiden tersebut. “Jika disebut memediasi, mereka tidak punya kewenangan itu karena diatur jelas,” ucapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, jelas Era, Satpol PP tak punya kewenangan memediasi SMAN 1 Wates. “Itu saja sudah indikasi mengapa yang melakukan mediasi Satpol PP Kulonprogo, ada masalh kuasa apa mereka,” tanya Era.

Wakil Direktur Reskrim Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengkonfirmasi laporan tersebut. “Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi terkait,” katanya, Senin (3/9/2022).

Tri menyebut sudah memanggil beberapa saksi dalam kasus ini.

“Manggil saksi kan juga perlu waktu tidak bisa semuanya dalam satu waktu,” ujarnya. Jika bukti sudah cukup, lanjut Tri, baru bisa menahannya.

Di sisi lain Kepala SMAN 1 Wates Aris Suwasana membantah menyekap dan mengintimidasi Agung Purnomo, wali murid di sekolah tersebut. Aris menjelaskan insiden yang juga melibatkan personel Satpol PP Kulonprogo tersebut adalah mediasi, bukan penyekapan dan intimidasi.

Menurut dua, awalnya ada protes dari wali murid terkait harga seragam lalu diadakan pertemuan di sekolah.

“Pertemuan tersebut tak membuahkan hasil, lalu kami bikin mediasi,” katanya, Senin (3/10/2022).

Rencana medias tersebut, lanjut Aris, diminta oleh seorang wali murid dilakukan di sekolah. “Ini kan masalah SMAN 1 Wates, karena orang tua tersebut menyebut dia ASN tingkat penyidik lalu saya baca-baca, ternyata penyidikan ASN bisa dilakukan Satpol PP,” jelasnya.

Kemudian Aris meminta Satpol PP Kulonprogo untuk membantu memediasi persoalan tersebut.

“Terus mediasi di Satpol PP jadinya,” katanya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo Alif Romdhoni membantah dugaan penyekapan dan intimidasi tersebut. “Kamis (29/9/2022) itu kami hanya menindaklanjuti permintaan mediasi dari SMAN 1 Wates,” katanya, Senin sore.

Alif menjelaskan mediasi tersebut mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan. “Kami undang pihak sekolah, paguyuban orang tua, dan Mas Agung,” jelasnya.

Semua pihak tersebut, jelas Alif, bertemu sekitar pukul 14.30 WIB di ruang Kasatpol PP. “Saat mediasi suasananya juga cair, saya tawarkan minum ke semua orang di ruangan, Mas Agung minta air putih hangat,” ujarnya.

Semua pihak dalam ruangan tersebut, lanjut Agung, diberikan kesempatan yang sama untuk berbicara.

“Pak Kasatpol PP juga ikut bicara, dinamika ketika diskusi tersebut kan memang naik turun,” jelasnya.

 

 

Sumber : Harian Jogja

Bayu

Presiden Minta Menkes Konsultasi dengan WHO Soal Covid-19

Previous article

Cek! Jadwal Pemadaman Listrik 6 Oktober 2022 Wilayah Yogyakarta

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News