Kab GunungkidulNews

Surat Suara Kurang, Tahanan Polres Gunung Kidul Harus Menunggu

0
hukuman mati
ilustrasi penjara

Surat suara yang akan digunakan untuk proses pemungutan suara di Lapas Klas IIB Wonosari mengalami kekurangan. Akibatnya, 12 pemilih yang merupakan tahanan Kepolisian Resor, dan 15 narapidana harus menunda mencoblos.

Kepala Lapas Klas IIB Wonosari di mana TPS Baleharjo berada, Ramdani Boy mengatakan, kekurangan surat suara tersebut disebabkan surat suara yang diberikan kepada Lapas hanyalah 37 ditambah surat suara cadangan, sehingga total mendapat 58 surat suara.

Padahal, Lapas memiliki 85 Daftar Pemilih Tetap (DPT) [terdiri dari 66 warga binaan rutan, 12 tahanan titipan dari Polres Gunungkidul dan 7 pemilih petugas Rutan]

Ramdani mengatakan, kekurangan surat suara disebabkan karena jumlah DPT di Lapas mengalami perubahan, meskipun sudah ada DPT yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada 12 tahanan Polres Gunungkidul yang harus mencoblos di Lapas tapi karena surat suara kurang, mereka tidak bisa mencoblos. Selain itu ada 15 narapidana tidak terdaftar dalam DPT, mereka ini yang tidak dapat mencoblos,” ungkapnya, Rabu (9/12/2015).

Selain menunda pencoblosan bagi 27 DPT, Lapas akan menunggu surat suara sisa dari TPS 03 Purwosari, Baleharjo, Wonosari yang merupakan TPS terdekat dari Lapas.
Komisioner Divisi Logistik, Umum dan Rumah Tangga KPU Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho menjelaskan bahwa apabila kekurangan surat suara, TPS Lapas dibenarkan untuk dapat menggunakan surat suara sisa dari TPS terdekat, asalkan masih satu desa.

PILKADA BANTUL Petugas Temukan Kelebihan 100 Lembar Surat Suara

Previous article

RSUD Siap Beri Konsultasi Kejiwaan untuk Calon Gagal

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *