Kota JogjaNews

Dinkes Kota Jogja Terus Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

0
Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok
Talk Show Sosialiasi Kawasan Tanpa Rokok ( FOTO : Aldy)

STARJOGJA.COM. JOGJA -Dinkes Kota Jogja Terus Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Kota Jogja mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat, karena mulai 20 Maret, Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlaku sepenuhnya.

Perda tersebut mengatur soal sanksi pidana ringan dari mulai teguran hingga pidana satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp7,5 juta. Perda ini mengikat Seluruh masyarakat yang tinggal dan beraktifitas di Wilayah Administrasi Kota Yogyakarta.

drg. Arumi Wulansari, MPH – Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan pencegahan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menjelaskan menjelaskan KTR adalah Kawasan Tanpa Rokok, dimana kegiatan merokok, menjual rokok, memproduksi rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok dilarang dilakukan di tempat ini. Menurutnya, ada tujuh kawasan larangan merokok, yakni di fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, apotek, toko obat, dan posyandu.

” KTR juga mengikat aturan tanpa asap rokok di tempat belajar di sekolah dan perguruan tinggi, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat umum,” kata drg.Arumi dalam Bincang Special, Kamis (27/09/2018).

Mulai 20 Maret Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Jogja

Sementara itu, Fauzi Ahmad Noor, SIP dari Forum JSTT/ Tim Aliansi Bupati Walikota Peduli KTR Kemenkes RI mengapresiasi keluarnya perda ini. Menurutnya, ini adalah langkah maju buat Kota Jogja guna mewujudkan masayrakat yang sehat. Namun Fauzi mengingatkan perlu sosialisasi massif ke tingkat bawah agar keberadaan perda ini bisa diterima masyarakat.

Menurutnya, Perlu ditingkatkannya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan KTR. Media interaksi untuk melaporkan pelanggaran akan perda ini harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat juga bisa turut mengawasi pelaksanaan KTR di wilayahnya. Fauzi juga
mengusulkan segera dibuatnya regulasi pelarangan iklan rokok di semua tempat.

” Ini penting untuk menyukseskan langkah menangkal kegiatan merokok di usia dini. Menurut penelitian, banyak dari mereka mencoba merokok akibat iklan yang dilihat”, jelas Fauzi.

Forum K2 Mengadu ke Bupati Kulon Progo

Previous article

Resto Unik di Yogyakarta, Iconic Gelato & Bistro

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja